UPPKH KABUPATEN
Dalam pelaksanaan UPPKH Kabupaten/Kota ini tidak lepas dari peran serta UPPKH secara keseluruhan, untuk itu perlu dibuat acuan dan tanggungjawab dari masing-masing petugas yang ada pada UPPKH Kabupaten/Kota yang meliputi :
1. Ketua UPPKH Kabupaten/kota (salah satu Tim Sekretariat Koordinasi PKH Kab/Kota).
2. Koordinator UPPKH kabupaten/Kota (salah satu tenaga operator yang terpilih pada saat rekrutmen
operator Komputer PKH).
3. Administrasi
4. Operator Komputer (SIM-PKH) Dan Data entry
5. Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM).