PKH LAMPUNG TENGAH, SEKRETARIAT UPPKH LAMPUNG TENGAH Jl. Hi. Muchtar, Gunung Sugih, Lampung Tengah

STRUKTURAL

UPPKH KABUPATEN

Kebutuhan personel UPPKH Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan tugas pokok dan tanggung jawab.  Susunan personel UPPKH Kabupaten/Kota akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia. Wilayah kerja personel UPPKH Kabupaten/Kota meliputi seluruh kecamatan PKH dalam satuan wilayah kerja di kabupaten/kota.

Dalam pelaksanaan UPPKH Kabupaten/Kota ini tidak lepas dari peran serta UPPKH secara keseluruhan, untuk itu perlu dibuat acuan  dan tanggungjawab dari masing-masing petugas yang ada pada UPPKH Kabupaten/Kota yang meliputi :

   1. Ketua UPPKH Kabupaten/kota (salah satu Tim Sekretariat Koordinasi PKH Kab/Kota).
   2. Koordinator UPPKH kabupaten/Kota (salah satu tenaga operator yang terpilih pada saat rekrutmen     
       operator Komputer PKH).
   3. Administrasi
   4. Operator Komputer (SIM-PKH) Dan Data entry
   5. Sistem Pengaduan Masyarakat (SPM).